Mantan Kepala Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) Rudi Rubiandini melalui kuasa hukumnya, Rusdi A Bakar, mengaku
pernah menelepon Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait
permintaan sumbangan dana tunjangan hari raya (THR) untuk anggota Komisi
VII DPR.
Namun, menurut Rusdi, kliennya hanya diperintah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Waryono Karno.
"Pak Rudi diminta tolong hubungi Ibu Karen. Jadi Pak Rudi hanya menelepon itu atas permintaan, menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno, bukan meminta uang ke Pertamina," kata Rusdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Rusdi menjelaskan, kliennya telah memberikan 150.000 dollar AS sebagai uang pembuka atau pemberian awal. Namun, Waryono kembali meminta untuk uang penutup dan Rudi menolaknya. Oleh karena itu, Waryono meminta Rudi untuk menghubungi Karen.
"Betul, dia (Rudi) memberikan kontribusi menyumbang 150.000 dollar AS. Itu sudah disampaikan pertama. Makanya pada saat menutupnya, diminta lagi sama Pak Waryono Karno. Pak Rudi bilang, wah jangan saya terus dong. Enggak ada duit juga," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, rekaman pembicaraan melalui telepon itu terjadi pada Juni 2013. Selain itu, Rudi membantah mengancam melaporkan Karen ke seorang menteri jika tidak mau menyumbang dana untuk THR Komisi VII DPR.
"Tidak ada ancam-mengancam. Dia (Rudi) cuma ngomong bahwa ini pesan Pak Waryono. Kalau enggak ada (uang), ya sudah. itu saja. Pak Rudi enggak pernah minta apa-apa," terang Rusdi.
Sebelumnya, seusai diperiksa oleh KPK, Karen melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, mengaku diancam oleh Rudi jika tidak mau menyumbang dana untuk THR anggota Komisi VII DPR RI. Karen pun menolak permintaan itu.
Ihwal THR untuk anggota DPR ini pertama kali terungkap dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi yang beredar di kalangan wartawan. Rudi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas.
Namun, menurut Rusdi, kliennya hanya diperintah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Waryono Karno.
"Pak Rudi diminta tolong hubungi Ibu Karen. Jadi Pak Rudi hanya menelepon itu atas permintaan, menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno, bukan meminta uang ke Pertamina," kata Rusdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Rusdi menjelaskan, kliennya telah memberikan 150.000 dollar AS sebagai uang pembuka atau pemberian awal. Namun, Waryono kembali meminta untuk uang penutup dan Rudi menolaknya. Oleh karena itu, Waryono meminta Rudi untuk menghubungi Karen.
"Betul, dia (Rudi) memberikan kontribusi menyumbang 150.000 dollar AS. Itu sudah disampaikan pertama. Makanya pada saat menutupnya, diminta lagi sama Pak Waryono Karno. Pak Rudi bilang, wah jangan saya terus dong. Enggak ada duit juga," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, rekaman pembicaraan melalui telepon itu terjadi pada Juni 2013. Selain itu, Rudi membantah mengancam melaporkan Karen ke seorang menteri jika tidak mau menyumbang dana untuk THR Komisi VII DPR.
"Tidak ada ancam-mengancam. Dia (Rudi) cuma ngomong bahwa ini pesan Pak Waryono. Kalau enggak ada (uang), ya sudah. itu saja. Pak Rudi enggak pernah minta apa-apa," terang Rusdi.
Sebelumnya, seusai diperiksa oleh KPK, Karen melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, mengaku diancam oleh Rudi jika tidak mau menyumbang dana untuk THR anggota Komisi VII DPR RI. Karen pun menolak permintaan itu.
Ihwal THR untuk anggota DPR ini pertama kali terungkap dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi yang beredar di kalangan wartawan. Rudi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas.
Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Ketua Komisi VII Dewan
Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana pernah
meminta THR kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi
VII DPR. Rudi pun mengaku memberikan THR itu melalui anggota Komisi
VII, Tri Yulianto.
Dugaan aliran dana ke DPR ini diakui Rudi saat bersaksi dalam
persidangan beberapa waktu lalu. Sementara itu, baik Sutan maupun Tri
membantah telah meminta atau menerima uang THR dari Rudi. Adapun
Waryono, dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam
dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima 150.000 dollar AS dari Rudi.







0 komentar:
Posting Komentar